Tanggamus - Oknum Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus inisial VS sejak Tahun Anggaran 2023 diduga telah menilep Siltap atau gaji 7 orang perangkatnya. Sabtu (11/1/2024)
Demikian juga gaji 6 orang kepala dusun (kadus) setempat, selama 15 bulan terakhir mereka tidak pernah terima Siltap
Kemudian selain Kadus, sebanyak 11 RT, mengalami hal yang sama, insentif mereka selama 18 bulan terhitung sejak tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 juga tidak lagi diberikan oleh oknum kepala pekon tersebut.
Menurut keterangan Kaur Kesra Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Candra Leka, bahwa sejak tahun anggaran 2023 gaji mereka sebagai perangkat pekon sudah mulai tidak jelas.
"Pada tahun 2023 kami di gaji dari bulan april sampai desember dan sisanya sampai sekarang belum juga dibayar, "Ujar Candra
Lalu Candra pun mengungkapkan bahwa setelah masuk di Tahun Anggaran 2024, Siltap yang merupakan hak mereka sebagai perangkat pekon juga sebagian tidak dibayarkan oleh oknum kepala pekonnya tersebut.
"Ini sudah masuk di tahun 2025 masih juga tidak ada kejelasan, kakon nya cuma janji doang, dan bahkan pada bulan 8 tahun 2024 dia sudah membuat perjanjian hitam diatas putih, "Ungkapnya
Lebih lanjut Candra menjelaskan bahwa terkait dengan siltap mereka, pihaknya sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak BHP serta ke pihak Kecamatan akan tetapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
"Kami sudah capek dengan masalah ini, bahkan kemaren melalui BHP kami sudah melapor ke DPRD Kabupaten Tanggamus, "Jelasnya
Dan lebih parah nya lagi selain persoalan siltap, Candra juga menyebutkan bahwa anggaran BLT DD untuk TA 2024 selama 6 bulan juga sampai sekarang ini belum juga disalurkan ke masyarakat.
"BLT DD Tahap 3 dan 4 belum disalurkan, Indikasinya uang tersebut telah dipergunakan oleh kepala pekon untuk kepentingan pribadi, "Ujar Candra
Kemudian Candra juga menegaskan bahwa mereka sebagai aparat pekon antar brak dan didukung oleh warga setempat menginginkan agar oknum kepala pekonnya tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya dan diproses secara hukum.
"Sesuai dengan isi perjanjiannya waktu itu, kalau ia mengingkari nya maka ia siap untuk diproses secara hukum, "Pungkasnya.